|
K e t u a
|
:
|
Dk.Jantoni Tarigan,SH
|
|
Sekretaris
|
:
|
Champion Ginting,SH
|
|
Koordinator Notariat
|
:
|
Nico Peranginangin,SH
|
|
Koordinator Advocad
|
:
|
Marhen Sembiring,SH
|
|
Koordinator Aset
|
:
|
Bantu Sembiring
|
|
Anggota
|
:
|
1. Harun Tambun,SH
2. Pt.Em.Ir.Josia Sembiring
3. Pt.Em.Ir.Serta Munthe
4. Robianto Tarigan,SH
5. Pt.Ukur Muli Sebayang
6. Dedi Cahyadi Ginting, SH
|
Bangsa Indonesia masih mencari-cari bentuk dan ketentuan hukum yang mampu membawa masyarakat Indonesia menikmati keteraturan dan keadilan. Hal ini dibuktikan dengan seringnya peraturan/undang-undang dicabut dan diubah.
Kondisi yang demikian mempunyai dampak kepada gereja, kehidupan umat Kristiani yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Oleh karena tidak adanya kepastian hukum, sering kita menjadi apatis dan kurang peduli pada hal-hal yang menyangkut hukum dan dokumen hukum. Sikap yang demikian akan menambah permasalahan yang seharusnya kita sikapi dengan hati-hati, waspada dan peka terhadap gejala-gejala yang ada sambil terus belajar.
Sebagai orang pilihanNya, kita telah dipanggil dan diperlengkapi untuk mengemban missi keselamatan dari Yesus Kristus agar kehidupan manusia semakin baik menuju kesempurnaan, menikmati keadilan, ketentraman hidup dan sukacita yang dinaungi oleh kasihNya dan kebenaran firmanNya.
Guna mengemban missi ini dan meningkatkan pelayaanan ditengah gereja maka perlu diprogramkan tindakan-tindakan konkrit sebagai berikut :
- Kesadaran Hukum
- Penyuluhan hukum praktis sesuai kebutuhan baik yang sedang berlaku maupun yang mengalami perubahan.
- Advokasi, konsultasi hukum guna menolong dan membela warga jemaat supaya tidak menjadi korban.
- Jaringan informasi, kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga hukum diluar gereja atau antar gereja.
- Proaktif dalam menemukan ketidakadilan dan hal-hal yang menyangkut ketidaktentraman masyarakat/umum serta mengungkapkan hal-hal yang melanggar hukum dan atau merugikan masyarakat.
- Dokumen Hukum
- Meneliti dan membenahi surat-surat bukti hak atas tanah, barang-barang bergerak milik GBKP dan milik warga jemaat bagi yang memerlukannya.
- Badan hukum GBKP (yayasan dan badan usaha).
- Fungsi catatan sipil (akte perkawinan, akte kelahiran, akte kematian).
- Pewarisan, surat keterangan waris, wasiat dan hibah wasiat.
- Surat-surat yang diperlukan dalam peristiwa tertentu (polis asuransi, surat keputusan pengangkatan, surat keputusan pensiun, sertifikat deposito, buku tabungan, surat baptis, sidi dan pemberkatan perkawinan).
- Verifikasi Hukum
- Melaksanakan verifikasi hukum terhadap status badan hukum gereja dan badan-badan usaha serta yayasan yang didirikan oleh GBKP.
- Melaksanakan verifikasi mengenai bukti-bukti pemilikan hak (dokumen-dokumen hukum) atas barang tidak bergerak, bergerak dan surat-surat berharga.
- Fungsi Catatan Sipil Mengupayakan BP GBKP dapat menjadi pegawai pencatat akte catatan sipil antara lain mengeluarkan/menerbitkan akte perkawinan, kelahiran dan kematian terutama di daerah perkotaan.
| < Prev | Next > |
|---|








